Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis patahan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat. Senjata tersebut ditemukan terselip di bagian pinggang sebelah kanan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi Polsek Tungkal Jaya. Saat diamankan, petugas menemukan senjata api rakitan yang disimpan di bagian pinggangnya,” ujar Hutahaean, Kamis (8/10/2026).
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berwarna silver dengan gagang kayu warna cokelat.
Menurut Hutahaean, tersangka dijerat sesuai ketentuan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menyimpan senjata api rakitan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Menurut pengakuannya, senjata itu disimpan untuk menjaga diri,” ungkapnya.