Bawa Senpi Rakitan Saat Melintas di Jalan Lintas Sumatera, Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk

Polsek Tungkal Jaya mengamankan seorang pria berinisial HI alias HRD yang merupakan Target Operasi Sikat I Musi 2026. Dari hasil penggeledahan di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sinar Tungkal, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis patahan yang disimpan di pinggang tersangka.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Patroli rutin Polsek Tungkal Jaya berujung pada penangkapan seorang pria berinisial HI alias HRD (39), yang merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat I Musi 2026.

Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis patahan saat berada di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (5/10/2026) malam.

Penangkapan bermula ketika personel Polsek Tungkal Jaya melaksanakan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., sebelumnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., bersama sejumlah personel untuk melaksanakan patroli.

Saat melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di wilayah Desa Sinar Tungkal, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas kemudian mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan laras pendek jenis patahan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat. Senjata tersebut ditemukan terselip di bagian pinggang sebelah kanan.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan memang sudah menjadi target operasi Polsek Tungkal Jaya. Saat diamankan, petugas menemukan senjata api rakitan yang disimpan di bagian pinggangnya,” ujar Hutahaean, Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berwarna silver dengan gagang kayu warna cokelat.

Menurut Hutahaean, tersangka dijerat sesuai ketentuan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menyimpan senjata api rakitan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Menurut pengakuannya, senjata itu disimpan untuk menjaga diri,” ungkapnya.

Hutahaean menambahkan, Polsek Tungkal Jaya akan terus meningkatkan kegiatan patroli sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus mengantisipasi peredaran maupun kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tungkal Jaya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT