PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah hampir sembilan bulan buron, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang melukai korbannya dengan senjata tajam akhirnya berhasil ditangkap.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus tersangka bernama Diki Ronaldo (19), warga Kota Palembang, di kediamannya pada Kamis (26/3/2026) malam.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Senin (2/6/2025) di Jalan Ogan, tepatnya di Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial MRS (19) mengalami luka robek di telapak dan jari tangan kiri saat berusaha menangkis serangan pelaku. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam iPhone XR.
Berdasarkan keterangan, saat kejadian korban tengah menunggu temannya di lokasi. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melukai tangannya. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban yang terjatuh dan melarikan diri.