PALEMBANG, Topik Sumsel — Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial AP (28), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kediamannya di Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 204,19 gram yang diduga siap diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya aktivitas peredaran sabu di Desa Skonjing. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy dengan menghubungi tersangka untuk memesan sabu seberat 200 gram. Setelah disepakati harga Rp100 juta, tersangka meminta transaksi dilakukan di rumahnya,” ujar Yulian, Senin (29/6/2026).