Jirak Jaya, TS – Muba Electric Power (MEP) salah satu BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin yang bergerak di bidang listrik, PT MEP mewajibkan masyarakat pelanggan pascabayar di wilayah Rayon Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin berimigrasi menggunakan meteran listrik sistem prabayar.
“Sesuai dengan peraturan Bupati No : 481/KPTS-SEKDA/2020 tanggal 12 September 2020cd prihal program migrasi ke Listrik prabayar dan diwajibkan migrasi ke listrik prabayar 100 persen oleh seluruh pelanggan di daerah di Kabupaten Musi Banyuasin termasuk wilayah Jirak Jaya,” ungkap Direktur PT MEP Augie Bunyamin, Senin 26/07/2021.
Listrik sistem prabayar atau listrik pintar merupakan terobosan PT MEP untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan agar mengendalikan pemakaian listriknya sendiri, hal ini dikuatkan pula oleh pernyataan Camat Yudi Suhendra SE MSI.
“Migrasi ke meteran prabayar akan menguntungkan pelanggan karena lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik yang dapat disesuaikan dengan anggaran belanja, serta tidak akan terkena biaya keterlambatan,” ujarnya.