Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
“Pada pasal 20 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye menyebutkan, debat publik terbuka antara paslon disiarkan secara langsung atau tunda melalui lembaga penyiaran publik maupun swasta yang memiliki izin penyiaran,” tandas dia.