Curi 8 Suku Emas Milik Majikan, ART di Sekayu Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 86.400.000. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Bailah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam mempercayakan orang dirumah. barang berharga juga harus disimpan di tempat yang lebih aman yang tidak diketahui orang lain,” ujar Kasi Humas.

Saat ini tersangka Bailah telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan di Polres Muba.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT