MUSI RAWAS, Topik Sumsel — Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi lantaran mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan.
Pria tersebut yakni Firliansyah (32), warga Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu. Yangmana, ia merupakan salah satu pelaku pencurian di perkebunan Divisi 3 PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang ditangkap pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB setelah ditinggal Kabur oleh dua temannya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan penangkapan bermula saat petugas sekuriti PT SMS mendapat informasi ada tindak pencurian buah sawit yang dilakukan para pelaku.
Kemudian informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas sekuriti bersama Asisten PT dengan mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar adanya pelaku yang tertangkap tangan mencuri buah sawit.
“Pelaku mencuri buah sawit dengan menggunakan alat dodos dan diangkut pakai motor,” kata Kasi Humas Sabtu, (14/9).
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur. Para pelaku diketahui telah mencuri sebanyak 85 janjang buah sawit dengan berat 1.105 Kg yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Selain itu, diamankan pula barang bukti 1 unit sepeda motor. Selanjutnya petugas sekuriti PT SMS melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu dan pelaku diamankan berikut dengan barang bukti.