Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka Alek pada Senin, (30/06/25) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa dari hasil penjualan tiga buah valve curian, dirinya memperoleh uang sebesar Rp650.000, yang kemudian dibagi dua bersama rekannya. Alek mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp300.000.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi. SH. MAP membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, tersangka sudah kita amankan. Untuk rekannya yang satu nya masih DPO. Saya menghimbau agar menyerahkan diri ke mapolsek,” ujar Kemas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 5 (lima) buah valve, 2 (dua) set blind flange, 24 (dua puluh empat) buah baut dan mur (panjang ±20 cm), 16 (enam belas) buah baut dan mur (panjang ±10 cm), 12 (dua belas) buah baut dan mur (panjang < 5 cm).
Saat ini Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.