PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengembangkan kasus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Lahat dan Empat Lawang.
Dari hasil pengembangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial IO alias OK (39), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang diduga berperan sebagai penyuplai narkotika dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel telah lebih dahulu menangkap tersangka PB (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, di sebuah rumah kos yang berada di belakang PTC Mall Palembang, Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari tangan PB, polisi menyita barang bukti sebanyak 11.433 butir pil ekstasi. Sementara dari hasil pengembangan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 11.433 butir pil ekstasi dan 1,4 kilogram sabu.