MUSI RAWAS, Topik Sumsel — Polres Musi Rawas (Mura), melalui Tim Operasi Sikat I Musi bersama Polsek Jayaloka, berhasil meringkus terduga tersangka curat pasal 363 KUHPidana.
Tersangka ditangkap didekat rumahnya sedang duduk santai sambil ngobrol dan bermain ponsel di warung, tepatnya di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.15 WIB, Senin (27/5/2024).
Diketahui identitas tersangka, Pebriansyah (20), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap diduga lantaran, mencuri sapi milik, JU (47), dikadang korban di Dusun I, Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (7/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Huma AKP Herdiasnyah didampingi Kapolsek Jayaloka, Iptu Purnama Mentary Sampe SH mengatakan, benar bahwa telah melakukan penangkapan terhadap, Pebriansyah, karena mencuri sapi milik, JU.
“Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, di Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, tadi malam sekitar pukul 21.15 WIB,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.