Barang tersebut kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam lima karung bekas beras. Kedua pelaku selanjutnya membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor menuju tempat rongsokan untuk dijual.
Dari hasil penjualan besi tersebut, keduanya memperoleh uang sebesar Rp95.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Hafis Zulfadli bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Babat Toman untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima karung bekas yang berisi potongan besi baja ringan merek TASO.
Ipda Hafis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Babat Toman dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.