Kapolsek mengapresiasi langkah yang diambil warga tersebut dan mengimbau masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api. Kepemilikan senpi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.