930 x 180 AD PLACEMENT

Dua Kali Lakukan Pencurian Kabel Listrik, Tersangka Ditangkap Polisi

(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Dikatakannya, Modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, dimana kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.

“Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut,” kata Hendra.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT