PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya.
NS diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan tersebut viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kasus tersebut diketahui keluarga korban pada Rabu (16/9/2026) dini hari.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tersangka menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan.
Saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar kota. Setelah mendapat informasi tersebut, ibu korban segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.