Dalam perjalanan tepatnya di Jalan RH Najamudin tepatnya didepan gerbang perumahan Kenten City, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako. Saat itu salah satu pelaku yang duduk di tengah langsung menusuk korban berulan kali ke tubuh korban.
“Korban lalu menjatuhkan motornya dan menjauh dari kedua pelaku. Lalu kedua pelaku pergi meninggalkan korban sambil membawa motor korban,”jelasnya.
Korban lalu membuat laporan di Polsek Sako. Unit Reskrim Polsek Sako melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku pada Minggu 11 Mei 2025.
Selain menangkap dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dan pakaian pelaku.
“Kedua masih menjalani pemeriksaan. Kami juga masih akan mengembangkan kasus ini apakah ada korban lain yang dilakukan oleh kedua pelaku,” tandasnya.