“Kemudian kebijakan agar semua perusahaan perkebunan melalui koperasi perusahaan yang bertugas, memenuhi kebutuhan bahan pokok karyawannya di lahan perkebunan untuk beli dan menyalurkan beras yang berasal dari petani Muba untuk di konsumsi karyawannya,”pungkas Beni.
Beni juga menyebutkan, pasar-pasar tradisional, minimarket dan toko-toko sembako diimbau untuk menyalurkan beras-beras petani Muba. Selain itu juga bantuan sembako baik itu bantuan masyarakat miskin, pasar murah dan bansos agar menggunakan beras dari petani Muba.
“Ini semua harus kita lakukan agar para petani padi dapat menikmati hasil yang layak, guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya,”ujarnya.
Sementara, menurut laporan Kepala Dinas TPHP Muba Ir A Thamrin, bahwa pembangunan pertanian tanaman pangan di Kabupaten Muba ditujukan pada peningkatan produksi tanaman padi dan jagung dengan cara meningkatkan indeks pertanaman dari IP 100 menjadi IP 200 dan sampai dengan IP 300 guna meningkatkan produktivitas perhektar.