Menurut keterangan saksi, kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian sopir dump truk yang tidak mampu mengendalikan kendaraan di jalan licin.
Polsek Bayung Lencir telah melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan korban di rumah sakit, pembuatan laporan polisi, hingga penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian.
“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan. Sopir masih dalam pemeriksaan dan terancam dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman 1 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.