Para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses klarifikasi dan penyidikan awal, keempatnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (31/10/2025).
Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 yang digelar Polda Sumsel secara serentak di seluruh wilayah jajaran guna menekan angka kejahatan jalanan, pungli, dan premanisme di ruang publik.