Fenomena 60 Ribu Mahasiswa Tak Daftar Ulang, PMII Sumsel Singgung Komersialisasi Pendidikan

PKC PMII Sumsel menilai tingginya jumlah calon mahasiswa yang gagal daftar ulang menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan pendidikan tinggi, termasuk mekanisme penetapan UKT.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN), namun tidak melakukan registrasi ulang, menjadi perhatian serius Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sumatera Selatan.

PKC PMII Sumsel menilai kondisi tersebut merupakan sinyal masih kuatnya hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan tinggi, sekaligus mencerminkan persoalan komersialisasi pendidikan yang dinilai semakin nyata.

Berdasarkan data yang beredar, sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah lolos seleksi tidak melanjutkan proses daftar ulang. Kondisi ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menunjukkan masih banyak masyarakat yang kesulitan melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.

Ketua Bidang Pendidikan, Pengembangan Akademik, dan Profesi PKC PMII Sumsel, M. Alpa Rezi, mengatakan tingginya angka calon mahasiswa yang batal melakukan registrasi ulang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Fenomena ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Ini merupakan sinyal bahwa akses pendidikan tinggi masih menghadapi hambatan serius, terutama dari aspek ekonomi. Ketika biaya pendidikan terus meningkat tanpa diimbangi perluasan jaminan pembiayaan, pendidikan berpotensi kehilangan hakikatnya sebagai hak dasar warga negara dan berubah menjadi komoditas,” ujarnya.

Menurut Rezi, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin setiap warga negara memperoleh akses pendidikan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu serta pemerintah berkewajiban memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

“Komersialisasi pendidikan menyebabkan akses menuju perguruan tinggi semakin timpang. Negara harus hadir memastikan tidak ada anak bangsa yang gagal mengenyam pendidikan tinggi hanya karena persoalan biaya. Pendidikan merupakan investasi peradaban, bukan ladang bisnis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa kurang mampu melalui beasiswa, bantuan biaya pendidikan maupun pembebasan biaya kuliah.

Karena itu, PKC PMII Sumsel mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan pendidikan tinggi, termasuk mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), memperluas cakupan bantuan pendidikan, serta memperkuat kebijakan afirmatif bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Kami mendesak pemerintah dan perguruan tinggi mengevaluasi sistem pembiayaan yang ada. Jangan sampai pemerataan akses pendidikan hanya menjadi slogan, sementara masih banyak calon mahasiswa yang harus mengubur cita-citanya akibat keterbatasan ekonomi,” pungkas Rezi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT