Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, Yoker mengakui telah menggelapkan motor milik korban. Ia menjelaskan, motor tersebut dititipkan kepada seseorang bernama Untung sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain seharga Rp 1,5 juta,” jelas dia.
Dari hasil penjualan, pelaku menerima Rp 900 ribu, Untung mendapat Rp 400 ribu.
Sementara sisanya sebesar Rp 200 ribu digunakan untuk berfoya-foya,” jelas Joharmen.
Dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu helai baju kaos warna hitam, serta satu helai celana pendek warna krem.
Kapolsek menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun,” tegas Iptu Joharmen.