Terkait kenaikan yang cukup mengerikan ini membuat Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK, MH angkat bicara Bahwa kami dari Polres Pagaralam selalu berupaya dalam antisipasi penyebaran Covid-19 mulai dari himbauan secara langsung maupun himbauan melalui media sosial bahkan tidak segan2 melakukan memberikan tindakan disiplin yustisi sesuai Perwako No. 30 Tahun 2020.
“Selain itu Kapolres menambahkan pula bahwa untuk memastikan pelaksanaan prokes di tempat hajatan, tempat ibadah dan tempat wisata berjalan dengan baik dan memenuhi ketentuan maksimal 50 % kapasitas, polres sudah menempatkan personelnya untuk melakukan pengamanan dan pengawasan prokes bersama instansi terkait bahkan pernah diantaranya penyelenggara hajatan yang ditindak yustisi dan dihentikan acaranya oleh aparat gabungan karena sudah diingatkan 3 kali unt patuhi prokes namun tidak dijalankan dengan baik,”tegasnya.
Kapolres pun menekankan kepada warga yang menggelar acara hajatan agar protokol kesehatan benar-benar dipatuhi apabila masih ditemukan Tempat cuci tangan hanya sekedar formalitas semata, kemudian penggunaan masker yang tidak benar maka kami dari Polres Pagar alam dan instansi terkait, demi memutus rantai penyebaran covid-19 tidak segan-segan untuk membubarkan acara tersebut.