“Surat permohonan air bersih diperlukan untuk menghindari penggunaan air bersih tersebut di salah gunakan. Takutnya dikhawatirkan jika tidak membuat surat permohonan, dan ketika mengajukan meminta air bersih ternyta dilapangan airnya disalah gunakan apalagi di jual,”ujarnya.
Setelah air bersih ada, masyarakat bisa mengambil langsung pada titik-titik penampungan dan air tersebut tidak dibagikan door to door.
“Jika desa tidak memiliki tempat penampungan air bisa mengambil langsung ke PDAM Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya menggunakan derigen. Kalau untuk jumlah besar kembali diingatkan perlu mengajukan surat terlebih dahulu agar tertib,”jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST mengatakan pada hari ini PDAM Tirta Randik telah mensuplai air bersih sebanyak 4 ribu liter untuk warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan dan layanan air bersih yang akan diletakan pada unit pengelolaan PDAM Desa yg mengalami kesulitan air bersih.