PALEMBANG, Topik Sumsel – Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dimana diketahui, PPKM level 3 nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Bahkan seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut, termasuk juga di Sumsel.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Sumsel sendiri akan mengikuti program yang telah direncanakan pemeritah pusat tersebut.
“Pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat. Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini,” kata Herman Deru, saat dikinfirmasi Senin (22/11/2021) kemarin.
Herman Deru menyebut, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya. Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut.
“Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan,” paparnya.