930 x 180 AD PLACEMENT

Ini Perbedaan Siwaslih dan Siwaslu

Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) 2024. (Ist/net)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) dan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) keduanya merupakan salah satu sistem alat bantu yang digunakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara garis besar, Siwaslih merupakan salah satu sistem yang digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sementara Siwaslu digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jadi, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang tentunya Bawaslu akan memakai Siwaslih dalam kegiatan pengawasan.

Siwaslih sendiri akan mulai berjalan efektif sesuai dengan timeline pelaporan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, yakni mulai dari tingkat TPS dari tanggal 24 November 2024 hingga tingkat Provinsi yang akan dimulai pelaporan pada tanggal 2 Desember – 8 Desember 2024.

Tentunya, setiap tahapan mulai dari 24 November – 8 Desember 2024 tersebut akan selalu melihat laporan hasil pengawasan proses dan rekap dari TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga tingkat Provinsi.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT