“Saya mohon keadilan. Oknum tersebut diproses dan pelaku yang menabrak suami saya juga dihukum sesuai aturan,” tegas Fitria.
Polisi: Sopir Masih Berstatus Saksi
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membantah adanya penangguhan penahanan terhadap sopir truk tangki air.
“Bukan ditangguhkan. Sopir memang belum kami tahan karena statusnya masih sebagai saksi. Kami masih menunggu saksi dan bukti yang menguatkan bahwa korban benar ditabrak truk tersebut,” jelas Iptu Hermanto.
Ia menegaskan, jika alat bukti dan saksi telah mencukupi, pihaknya tidak akan ragu untuk meningkatkan status hukum sopir tersebut.
“Kalau sudah ada saksi yang kuat dan bukti cukup, pasti akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Arris (46) terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di seberang JM Km 9, Kecamatan Sukarami, Palembang. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi BG 3914 ACC, melaju dari arah Simpang Trakindo menuju Gramedia Km 7.