Istri Korban Tewas Lakalantas Laporkan Penyidik ke Propam, Soroti Sopir Truk Tak Ditahan

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Dengan mata berkaca-kaca, Fitria Ariyani (46), istri almarhum Arris (46), mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.

Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan suaminya.

Laporan tersebut telah diterima melalui pengaduan masyarakat (dumas) Propam Polda Sumsel pada Senin (2/2/2026).

Di hadapan wartawan, Fitria mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak mendapatkan keadilan. Ia menyoroti keputusan kepolisian yang tidak menahan sopir truk tangki air bernama Kusmiyadi (27), yang diduga menabrak suaminya hingga meninggal dunia di Jalan Kolonel H Burlian, Palembang.

“Saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya. Pelaku yang menabrak suami saya justru tidak ditahan tanpa sepengetahuan kami sebagai pihak korban,” ujar Fitria.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sore, tepatnya di depan JM Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang. Sejak kejadian itu, menurut Fitria, pihak keluarga pelaku telah beberapa kali mendatanginya untuk mengajak berdamai.

“Sudah empat kali pihak pelaku datang menawarkan damai dengan memberikan uang Rp15 juta, tapi saya tolak karena tidak sesuai dan kami ingin proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Fitria mengaku terkejut saat mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang untuk menanyakan kelanjutan proses hukum. Dari salah satu penyidik, ia justru mendapat informasi bahwa sopir truk tersebut tidak ditahan.

“Terakhir saya datang hari Jumat. Saya diberitahu oleh penyidik bernama Juliansyah bahwa pelaku sudah tidak ditahan. Padahal belum ada kesepakatan damai apa pun,” jelasnya.

Merasa keberatan atas keputusan tersebut, Fitria akhirnya melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumsel.

“Belum ada perdamaian, tapi pelaku tidak ditahan dengan alasan penangguhan penahanan. Itu yang membuat saya kaget dan merasa tidak adil,” katanya.

Ia pun berharap Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti laporannya serta memproses oknum penyidik yang diduga melanggar prosedur, sekaligus memastikan pelaku kecelakaan bertanggung jawab secara hukum.

“Saya mohon keadilan. Oknum tersebut diproses dan pelaku yang menabrak suami saya juga dihukum sesuai aturan,” tegas Fitria.

Polisi: Sopir Masih Berstatus Saksi

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membantah adanya penangguhan penahanan terhadap sopir truk tangki air.

“Bukan ditangguhkan. Sopir memang belum kami tahan karena statusnya masih sebagai saksi. Kami masih menunggu saksi dan bukti yang menguatkan bahwa korban benar ditabrak truk tersebut,” jelas Iptu Hermanto.

Ia menegaskan, jika alat bukti dan saksi telah mencukupi, pihaknya tidak akan ragu untuk meningkatkan status hukum sopir tersebut.

“Kalau sudah ada saksi yang kuat dan bukti cukup, pasti akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Kronologi Singkat Kejadian

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Arris (46) terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di seberang JM Km 9, Kecamatan Sukarami, Palembang. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi BG 3914 ACC, melaju dari arah Simpang Trakindo menuju Gramedia Km 7.

Setibanya di lokasi kejadian, diduga sepeda motor korban ditabrak truk tangki air BG 8374 JB yang melaju searah. Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dan sempat terseret sejauh kurang lebih 24 meter.

“Korban terjatuh ke sisi kiri dan tidak terlindas. Namun akibat luka parah, korban meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Iptu Hermanto.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Sementara kedua kendaraan beserta sopir truk telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT