Jadi TO Operasi Sikat Musi I, DL Ditangkap Usai Diduga Curi Aluminium di Sekayu

Tim Serigala Satreskrim Polres Muba mengamankan tersangka DL beserta barang bukti ratusan potongan aluminium hollow yang diduga hasil pencurian di sebuah toko di Kecamatan Sekayu.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus pencurian yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat I Musi 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muba mengamankan seorang pemuda berinisial DL (19), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Berdasarkan hasil penyelidikan, DL diketahui pernah terlibat dalam perkara pencurian atau merupakan residivis.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 00.04 WIB di sebuah toko kaca dan aluminium yang berada di Jalan KH A. Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Korban dalam kasus tersebut adalah AH (40), seorang wiraswasta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.508.000.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi DL yang diduga sebagai pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, S.H., bersama Tim Serigala Satreskrim Polres Muba kemudian memburu keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan DL di wilayah Kecamatan Babat Toman.

Tim Serigala kemudian bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan. Saat hendak diamankan, DL disebut melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan anggota, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit di Sekayu, DL selanjutnya dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, DL mengakui telah melakukan pencurian aluminium hollow di lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah karung berwarna putih dan 200 potongan aluminium hollow dengan panjang masing-masing sekitar satu meter, berukuran 10 x 16 sentimeter.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muba melakukan penahanan terhadap DL serta mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar IPDA Hermansyah.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar berbagai tindak pidana pencurian dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Muba.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT