930 x 180 AD PLACEMENT

Jaga Kelancaran Arus Mudik, Truk Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas di Jalintim Sumsel

Sejumlah truk angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional saat arus mudik Lebaran dikandangkan di kantong parkir Jalintim Palembang-Betung oleh Ditlantas Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan mulai menertibkan kendaraan angkutan barang bertonase besar yang masih beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Penertiban tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemacetan di jalur lintas timur (Jalintim) Palembang–Betung yang menjadi salah satu jalur utama pergerakan kendaraan selama musim mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Maesa Soegriwo mengatakan, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang masih nekat beroperasi akan ditindak tegas dengan cara dikandangkan hingga masa pembatasan berakhir.

“Kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi selama masa pembatasan akan kami kandangkan sampai pemberlakuan SKB empat menteri berakhir pada 29 Maret 2026,” ujar Maesa kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2026 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, yakni mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT