Menurut Maesa, truk yang terjaring razia akan ditempatkan di sejumlah kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang jalur Palembang–Betung. Dua lokasi yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara kendaraan tersebut yakni di area parkir RM Bunga Tanjung Jaya Kilometer 35 serta kantong parkir di pintu gerbang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kilometer 52.
Selain penertiban kendaraan angkutan barang, tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel juga melakukan patroli menggunakan sepeda motor guna memantau kondisi arus lalu lintas di jalur tersebut.
“Patroli roda dua ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang berhenti di badan jalan maupun pengendara yang mencoba menyerobot jalur ketika volume kendaraan meningkat di ruas Palembang–Betung,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut merupakan implementasi dari keputusan bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.