930 x 180 AD PLACEMENT

Jaga Kelancaran Arus Mudik, Truk Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas di Jalintim Sumsel

Sejumlah truk angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional saat arus mudik Lebaran dikandangkan di kantong parkir Jalintim Palembang-Betung oleh Ditlantas Polda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan mulai menertibkan kendaraan angkutan barang bertonase besar yang masih beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Penertiban tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemacetan di jalur lintas timur (Jalintim) Palembang–Betung yang menjadi salah satu jalur utama pergerakan kendaraan selama musim mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Maesa Soegriwo mengatakan, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang masih nekat beroperasi akan ditindak tegas dengan cara dikandangkan hingga masa pembatasan berakhir.

“Kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi selama masa pembatasan akan kami kandangkan sampai pemberlakuan SKB empat menteri berakhir pada 29 Maret 2026,” ujar Maesa kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2026 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran, yakni mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Menurut Maesa, truk yang terjaring razia akan ditempatkan di sejumlah kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang jalur Palembang–Betung. Dua lokasi yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara kendaraan tersebut yakni di area parkir RM Bunga Tanjung Jaya Kilometer 35 serta kantong parkir di pintu gerbang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kilometer 52.

Selain penertiban kendaraan angkutan barang, tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel juga melakukan patroli menggunakan sepeda motor guna memantau kondisi arus lalu lintas di jalur tersebut.

“Patroli roda dua ini dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan yang berhenti di badan jalan maupun pengendara yang mencoba menyerobot jalur ketika volume kendaraan meningkat di ruas Palembang–Betung,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut merupakan implementasi dari keputusan bersama empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan berlaku pada dua kategori jalan utama, yaitu ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan pada ruas Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.

Sementara pada jalur nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung hingga Bakauheni.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Kendaraan pengangkut kebutuhan penting tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik Lebaran.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT