”banyak dampak negatif dikehidupan di Bumi,polusi udara,banyak emesi dan gas rumah kaya,getran mesin,radiasi suara bising,yang dihasilkan dari kipas pendingin berkapasitas besar dan limbah batu bara sisa bakar utama mesin PLTU”Tegasnya.
Fadrianto juga mengatakan diduga ada unsur mengandung KKN di Pekerjaan PLTU MT Sumsel 8 berada di Tanjung Lalang Kec.Tanjung Agung Kab.Muara Enim Sumsel.diduga memiliki Potensi lebih dibayar Rp.16.135.402.885,54 pada pekerjan kontrak Pengadaan GITET 500 kV Muara Enim.
Diujung orasinya Fadrianto TH.SH menyatakan sikap
1.copot dan ganti Dirut PT Bukit Asam.
2. Meminta Pj. Guburnur Sumsel untuk menghentikan pembangunan dan Operasi PLTU Sumsel 8
3. meminta Pj.Guburnur Sumsel agar Bank Mandiri tidak memberikan kridit pada PT Bukit Asam melalui anak Perusahan PT Huadian Bukit Asam Power HBAP lebih kurang sebesar 20 triliun untuk PLTU Sumsel 8
4. meminta PT Bukit Asam agar menghentikan Rencana Pengoperasian PLTU Sumsel 8
5. meminta Dirut PT Bukit Asam mundur dari jabatannya.