PALEMBANG, Topik Sumsel — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp900 miliar.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Menolak atau menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas hakim di persidangan.
Adapun empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Duta OKI (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI tahun 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI tahun 2011–2019).