Kelima, nakhoda diminta meningkatkan pengamatan terhadap kondisi di sekitar kapal. Keenam, kapal yang sedang berlabuh diwajibkan menyalakan penerangan di bagian dek.
Ketujuh, keberangkatan atau pelayaran dapat ditunda apabila kondisi kabut atau asap sudah tidak memungkinkan kapal untuk berlayar dengan aman.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak navigasi, BTS dan pandu yang berada di ambang luar juga harus selalu berkoordinasi dengan kapal-kapal yang melintas untuk lebih berhati-hati,” tambah Khairul.
Khairul memastikan hingga saat ini belum ada penundaan keberangkatan kapal akibat kabut asap. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan visual serta koordinasi antara KSOP, pandu, dan pihak terkait lainnya.
“Kalau nantinya kabut asap semakin parah, kami akan berlakukan ganjil-genap, artinya sehari masuk, sehari keluar atau berlayar. Tapi dari hasil koordinasi kami dengan pandu, BTS dan pengamatan visual, jarak pandang masih bisa untuk dilayari. Saat ini jarak pandang lebih dari satu mil,” tandasnya.