Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menegaskan bahwa tidak adanya punggutan liar serta benda-benda yang di larang pada Rutan Kelas I Palembang.
“Kita sempat berdialog bersama keluarga Warga Binaan Pemasyarakat yang melakukan kunjungan, karena mau memastikan layanan yang diberikan GRATIS dan tidak dipersulit sesuai dengan peraturan yang berlaku” ujarnya.
Pada prosesnya, Rutan Kelas I Palembang senantiasa menjalankan prosedur pelayanan sesuai SOP yang berlaku, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel juga memastikan apabila ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan, Rutan Kelas I Palembang juga memberikan pelayanan kesehatan pada Klinik Rutan.
Kunjungan kerja ini juga Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memantau fasiltas-fasilitas pelayanan yang ada pada Rutan Kelas I Palembang sudah sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.