Kasus Anirat, Pria Lumbai Ini Ditangkap Polisi

Tersangka AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi kasus Anirat. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Melihat kejadian tersebut, lanjut Situmorang, warga sekitar segera melerai pertikaian itu. Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Prabumulih.

“Setelah itu, Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat upaya tersebut, tersangka AU berhasil ditangkap di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT