Kasus Anirat, Pria Lumbai Ini Ditangkap Polisi

Tersangka AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi kasus Anirat. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUARA ENIM, Topik Sumsel Team Elang Lubai dari Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dari insiden yang terjadi pada hari Kamis, (13/6/24), Malam ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Jumat, (14/6/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, insiden itu terjadi bermula saat tersangka AU sedang menelepon seseorang, ia merasa diejek oleh seseorang. Hal ini memicu cekcok mulut antara tersangka dan korban yang berinisial K.

“Dalam kemarahan, tersangka AU mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Namun, karena korban tidak menanggapi ancaman tersebut, tersangka sempat pulang. Tak lama kemudian, tersangka kembali dan langsung menusuk korban dengan pisau sepanjang 30 cm di bagian perut sebelah kiri. Ketika tersangka mencoba menusuk korban lagi, korban menangkis serangan tersebut, menyebabkan tangan korban mengalami beberapa luka akibat sabetan pisau,” jelas dia.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !