Kasus Karhutla Sumsel: 16 Korporasi Disidik, 45 Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengungkap identitas 16 korporasi yang terseret dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel saat ini menangani 52 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 16 laporan disebut melibatkan korporasi, sementara sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana berkomitmen menuntaskan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Semua kasus karhutla yang ditangani Polda Sumsel akan diselesaikan. Kapolda Sumsel berprinsip penegakan hukum harus dituntaskan tanpa pandang bulu. Tidak hanya perorangan, tetapi korporasi yang terlibat juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nandang usai kegiatan pelepasan Komjen Pol Shandi Nugroho di Mapolda Sumsel, Jumat (9/10/2026).

Saat ditanya mengenai identitas 16 korporasi tersebut, Nandang mengatakan Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami perkara melalui proses penyidikan. Identitas perusahaan yang dimaksud akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.

“Yang jelas, siapa pun yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan dalam kasus karhutla di Sumsel, akan ditindak tegas dan diproses hukum secara profesional, transparan, sampai tuntas,” tegasnya.

Nandang juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kejadian serupa sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih ketika kabut asap akibat karhutla berdampak terhadap kesehatan warga di sejumlah wilayah Sumsel.

“Karena saat ini banyak masyarakat Sumsel menderita akibat menghirup asap dari karhutla, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tandasnya.

Polda Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, identitas korporasi yang sedang disidik masih menunggu pengumuman resmi dari kepolisian.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT