Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Periksa Mantan Kepala BPN Palembang

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia juga menyampaikan, Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,

“Telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016,” tegasnya

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT