“Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit,” ujar Wilson di hadapan majelis hakim.
Wilson mengungkapkan, dalam studi kelayakan tersebut perusahaan memproyeksikan pengembangan perkebunan seluas sekitar 8.000 hektare. Namun, pada saat pengajuan kredit dilakukan, lahan yang telah memiliki legalitas baru sekitar 2.800 hektare.
“Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektare, sedangkan legalitas yang sudah ada saat itu sekitar 2.800 hektare,” jelasnya.
Atas keterangan tersebut, JPU kemudian mempertanyakan dasar perusahaan mengajukan pembiayaan untuk pengembangan lahan hingga 8.000 hektare, sementara legalitas lahan yang dimiliki masih jauh di bawah angka tersebut.
Menanggapi hal itu, Wilson menyatakan pengajuan kredit dilakukan berdasarkan proyeksi pengembangan usaha serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Persidangan juga membahas mekanisme penyediaan kebun plasma yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembiayaan sektor perkebunan.
Wilson mengaku memahami pola pembangunan kebun plasma karena telah lama berkecimpung di bidang perkebunan. Menurutnya, pembentukan kebun plasma melibatkan pemerintah desa, koperasi, masyarakat, hingga pemerintah daerah sebelum diajukan kepada pihak bank sebagai salah satu syarat pencairan kredit.