Kebakaran Lahan di Muba Berujung Proses Hukum, Tiga Orang Ditahan

Polisi menangani kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan seluas sekitar dua hektare di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditahan dan sejumlah barang bukti, termasuk korek api gas serta dokumen tanah, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Lais mengungkap kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan di Dusun III, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menahan tiga orang yang masing-masing berinisial Y (51), MR (41), dan NA (30).

Peristiwa kebakaran itu diketahui terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih dua hektare.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, S.M., mewakili Kapolsek Lais, AKP Syawaludin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai telah mencukupi, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Barang bukti itu meliputi satu korek api gas berwarna biru, satu alat semprot merek Panda berwarna kuning, satu mangkuk plastik berwarna biru yang digunakan sebagai penampung getah, serta satu potong kayu bekas terbakar.

Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen berupa satu buku Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1070 Talang Jaya atas nama Ar serta satu lembar surat jual beli tanah atas nama M.

Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lais, AKP Syawaludin, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merusak lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran dalam mengelola lahan perkebunan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT