Sementara, tersangka Hidayat sendiri mengaku sudah menekuni kegiatan penyulingan tersebut selama 1 setengah tahun.
“Hasilnya sekitar 4 jutaan kotor, dan minyaknya sendiri kami jual ke berbagai tempat di Muba dan luar Muba. Tidak tahu pasti karena kami hanya masak minyak dan orang lain yang ngambil,” tandas dia.