MUBA, Topik Sumsel — Unit Sat Reskrim Polsek Keluang, Polres Muba, berhasil menangkap satu tersangka atas terbakarnya penyulingan minyak ilegal di Muba, Sabtu (13/1/2024).
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo SIK mengungkapkan bahwa pemilik penyulingan yang terbakar tersebut adalah Hidayat.
“Untuk penyebabnya sendiri yakni dari mesin penyedot yang tiba-tibaengeluarkan api, pada saat proses pemindahan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon,” ungkap Bondan dalam press releasenya, Minggu (14/1/2024).
Dikatakannya, hal tersebut membuat api menyambar dan membakar tempat penampungan hasil olahan penyulingan minyak ilegal. “Tersangka sendiri ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” kata dia.
Lanjut Bondan, tersangka diamankan beserta barang bukti yakni berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah, serta barang bukti lainnya.
“Tersangka kita jerat dengan pasa 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliiar, ” tegas Bondan.
Sementara, tersangka Hidayat sendiri mengaku sudah menekuni kegiatan penyulingan tersebut selama 1 setengah tahun.
“Hasilnya sekitar 4 jutaan kotor, dan minyaknya sendiri kami jual ke berbagai tempat di Muba dan luar Muba. Tidak tahu pasti karena kami hanya masak minyak dan orang lain yang ngambil,” tandas dia.