OGAN ILIR, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara yang berlokasi di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Vanny, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tersangka berinisial YS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal periode 2008–2022, kini diketahui merupakan anggota DPRD aktif.
Penetapan YS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Tersangka YS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 62 orang saksi. Sebelumnya, YS telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status YS ditingkatkan menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, YS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga membantu proses penjualan lahan tersebut kepada sejumlah pihak dan memperoleh fee dari setiap transaksi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10.584.288.000.
Terkait kerugian negara itu, tersangka YS diketahui telah melakukan penitipan uang sebesar Rp600.000.000. Hingga saat ini, total uang yang telah dititipkan oleh para pihak ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mencapai Rp742.200.000.