Selain menangani arus lalu lintas, petugas juga memberikan tindakan terhadap sopir truk tersebut. Menurut Sulendra, truk kontainer itu diduga melanggar ketentuan mengenai waktu maupun jalur yang diperbolehkan untuk dilintasi.
“Truk kontainer menyalahi jam atau jalan yang harus dilintasi. Untuk tindakan sudah ditilang dari Satlantas Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Petugas selanjutnya memastikan proses evakuasi kontainer dapat dilakukan sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut kembali normal.