MUBA, Topik Sumsel — Terkait pengajuan pemungutan suara ulang oleh Panwascam Sekayu kepada PPK Sekayu di Desa Muara Teladan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muba angkat bicara.
Ketua KPU Muba M Sigid Nogroho mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Muba terkait temuan pencoblosan dua kali di dua TPS ini.
“Ya, kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Muba terkait temuan ini. Dan kemarin (16 Februari 2024, red) kami juga menyaksikan sama-sama Panwascam Sekayu mengajukan pemungutan suara ulang terhadap PPK Sekayu sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Sigid, Sabtu (17/2/2024).
Sigid mengungkapkan, untuk pemungutan suara ulang sendiri, pihaknya sedang mempersiapkan karena surat suara khusu pemungutan suara ulang itu sendiri ada.
“Tetapi ada beberapa jenis surat suara khusus pemungutansuara ulang yang harus di ambil di provinsi, selain itu sekretariat juga akan mempersiapkan logistik-logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang,” ungkap dia.
Sigid berharap, persiapan-persiapan tersebut dapat di tuntaskan dalam 1 sampai dua hari kedepan.