930 x 180 AD PLACEMENT

Kredit Macet PT Coffindo, Gubernur Terpilih Diminta Copot Jabatan Direksi Bank Sumsel Babel

Gubernur Sumsel Terpilih H Herman Deru.
750 x 100 AD PLACEMENT

Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan.

Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

Bunyi selengkapnya Pasal 106 UU PT sebagai berikut:

1. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.

3. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).

4. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.

5. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT