PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan bahwa kliennya hadir secara kooperatif sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Kehadiran tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya membantu penyidik mengungkap perkara secara terang dan objektif.
Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates di Palembang, Senin (29/6/2026), sebagai tanggapan atas berkembangnya pemberitaan mengenai pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara yang berkaitan dengan regulasi keselamatan pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Dodi Reza memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/6/2026) dalam kapasitas sebagai saksi. “Seluruh keterangan yang disampaikan bertujuan memberikan penjelasan mengenai latar belakang lahirnya kebijakan pengaturan keselamatan di kawasan Sungai Lalan saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin,” ujar Titis.
Menurut kuasa hukum, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2017 merupakan bentuk diskresi pemerintahan yang dilakukan untuk melindungi aset negara berupa Jembatan Lalan.
“Kebijakan tersebut diambil setelah jembatan beberapa kali mengalami benturan tongkang batu bara milik perusahaan swasta yang mengakibatkan kerusakan struktur dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian negara apabila infrastruktur tersebut rusak berat,” jelasnya.
Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi, khususnya Pasal 192 yang mengatur kewajiban pemanduan demi keselamatan infrastruktur daerah.
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum membantah anggapan bahwa regulasi tersebut mengambil alih kewenangan pemerintah pusat di bidang pelayaran.
“Kami menilai aturan daerah hanya mengatur aspek keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai objek vital milik pemerintah daerah, sehingga dinilai selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah melindungi barang milik daerah,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti batas waktu masa jabatan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin yang berakhir pada akhir tahun 2021. “Oleh sebab itu, kami menegaskan bahwa berbagai kebijakan operasional, mekanisme pemungutan, administrasi keuangan maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan dan bukan menjadi tanggung jawab hukum klien kami,” kata Titis.
Melalui pernyataan tersebut, tim kuasa hukum juga mengimbau media massa dan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jadi, kami kembali menegaskan bahwa kehadiran Dodi Reza di Kejati Sumsel semata-mata sebagai saksi untuk membantu penyidik menjelaskan duduk perkara serta memberikan informasi yang utuh terkait kebijakan yang diambil pada masa pemerintahannya,” tandas dia.