Kuasa Hukum Soroti Sengketa Kepemilikan Lahan dalam Kasus Aset Pemda Muba

Tim kuasa hukum M. Taisir Gunawan yang dipimpin Prof. Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., C.L.A., mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (16/10/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim kuasa hukum M. Taisir Gunawan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (16/10/2026).

Permohonan tersebut diajukan setelah Taisir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Muba.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., C.L.A., menyebut persoalan tanah tersebut berkaitan dengan sengketa batas wilayah dan kepemilikan lahan yang saat ini juga tengah diproses melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

Menurut Nurmala, sengketa tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dokumen administrasi dan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

Ia menjelaskan, persoalan itu berawal dari dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama pemilik awal, Marsikum, yang tercatat di Kantor Kelurahan Serasan Jaya pada 2015. Dalam dokumen tersebut, Marsikum disebut menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan tanah yang dimilikinya.

Seiring waktu, lahan tersebut kemudian dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga bernama Iwan Bawang. Persoalan muncul ketika Pemerintah Kabupaten Muba mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Nurmala menyatakan, penentuan batas dan lokasi tanah dalam SPH yang menjadi rujukan kliennya didasarkan pada sejumlah dokumen administrasi, termasuk peta wilayah periode 1990–1993 yang disebut ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa itu serta Peta Topdam khusus Kelurahan Serasan Jaya yang diterbitkan pada 2011.

“Berdasarkan acuan tersebut, tanah mencakup wilayah Serasan Jaya. Namun, di sisi lain, Pemda Muba mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Kelurahan Kayuara merujuk pada sertifikat hak pakai tahun 2009 milik mereka,” terang Nurmala.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses gugatan perdata di PN Sekayu juga menjadi bagian penting untuk menguji persoalan kepemilikan dan batas lahan yang disengketakan.

Nurmala menambahkan, kliennya selama ini dikenal memiliki rekam jejak baik dalam melayani masyarakat dan disebut kooperatif mengikuti prosedur hukum.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan adil untuk menemukan kebenaran materiil bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Muba menetapkan M. Taisir Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah di Kecamatan Sekayu.

Penyidikan perkara tersebut merujuk pada sejumlah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muba, yakni PRINT: 35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, PRINT: 35.a/L.6.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, serta PRINT: 35.b/L.6.16/Fd.1/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT