“Dua tersangka ini (A dan AF), berhasil diamankan secara bersamaan beserta barang bukti 1 kg lebih narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam,” tukas Siswandi.
Terhadap tersangka R dan AI, dikenakan pasal yang sama yakni Primer 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. “Nah sedangkan untuk tersangka A dan AF akan dikenakan Pasal Primer 114 Aayat (2) JO 132 Aayat (1) subsider Pasal 112 Aayat (2) JO 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” tegas Siswandi.
Siswandi berharap, kepada masyarakat agar melaporkan informasi sekecil apapun agar pihaknya bisa menindak tegas para pelaku-pelaku narkotika ini. “Kami berharap kepada masyarakat agar menjauhi yang namanya narkotika, dan apabila mempunyai informasi terkait pengedaran narkotika agar segera melaporkan kepada kami dan kami jamin rahasia identitas pelapor,” harapnya. (win)